JENIS-JENIS PUASA SUNNAH
|
Puasa Syawal
Sebagian kalangan Al-Hanafiyah tidak menganggapnya
sunnah
Kalau
pun ada yang mengatakan tidak ada kesunnahan puasa 6 hari bulan syawwal, maka
itu adalah pendapat menyendiri dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Diriwayatkan
bahwa Al-Imam Abu Hanifah mengkarahahkan puasa 6 hari syawwal baik
berturut-turut maupun tidak berturutan. Sedangkan Abu Yusuf, salah seorang ulama
dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa karahahnya hanyalah bila puasa 6 hari
syawwal itu dilakukan dengan cara berturut-turut. Sedangkan bila dilakukan
dengan tidak berturut-turut, maka tidak makruh.
Namun
para ulama Al-Hanafiyah dari kalangan mutaakhirin tidak berpendapat sebagaimana
pendapat Al-Imam Abu Hanifah. Mereka sebagaimana pendapat dari mazhab lainnya
menyatakan bahwa puasa 6 hari di bulan syawwal itu memang hukumnya
sunnah.
Dan
sebagaimana kami katakan, bahwa jumhurul fuqaha baik dari kalangan Al-
Malikiyah, Asy-Syafi'iyah mapun Al-Hanabilah semua sepakat mengatakan bahwa
puasa 6 hari di bulan Sawwal itu hukumnya sunnah. Meskipun mereka berbeda
pendapat tentang cara melakukannya.
Haruskah dilakukan berturut-turut atau tidak
?
a.
Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah
mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secarar
berturut-turut selepas hari raya ?Iedul fithri. Yaitu tanggal 2 hingga tanggal 7
Syawwal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila
ditunda-tunda.
b.
Mazhab Al-Hanabilah
Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak
membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh
dari segi keutamaan. Dan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari syawwal ini
hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa
bulan ramadhan.
c.
Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung
kesunnahan puasa 6 hari syawwal mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan
dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam
satu minggu.
d.
mazhab Al-Malikiyah
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah justru mengatakan
bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan
bulan ramadhan. Yaitu bila langsung dikerjakan mulai pada tanggal2 syawwal
selepas hari ?Iedul fithri. Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga
disunnahkan di luar bulan syawwal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.
Dari
Abi Ayyub Al-Anshari ra bahwa orang yang puasa ramadhan lalu dilanjutkan dengan
puasa 6 hari Syawwal, maka seperti orang yang berpuasa setahun(HR. Muslim).
Dari
Tsauban ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Puasa ramadhan pahalanya
seperti puasa 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama
degan puasa 2 bulan. Dan keudanya itu genap setahun).
Puasa Daud
Dari
Abdulloh bin 'Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW diberitahu bahwasanya aku
berkata: ?Demi Alloh aku akan melaksanakan shaum setiap hari dan melaksanakan
sholat sepanjang malam selama aku masih hidup, aku berkata kepadanya: aku telah
mengatakannya demi bapakku dan ibuku. Rasulullah SAW bersabda: ?Sesungguhnya
engkau tidak akan sanggup melaksanakannya, shaumlah kamu dan berbukalah,
sholatlah kamu dan tidurlah, dan shaumlah kamu setiap bulan selama tiga hari
karena sesungguhnya satu kebaikan diberi pahala sepuluh kali lipat, dan hal
tersebut laksana shaum sepanjang tahun?. Aku menjawab: ?Aku lebih mapu dari
itu?. Beliau menjawab: ?Shaumlah satu hari dan berbukalah dua hari?. Aku
menjawab: ?Aku lebih mampu lebih dari itu?. Beliau bersabda: "Shaumlah satu hari
dan berbukalah satu hari, hal tersebut sebagaimana shaum Daud AS" . Aku
menjawab: aku lebih mampu dari itu. Lalu Nabi SAW bersabda: Tidak ada yang lebih
utama dari itu (HR Bukhori 1976, Muslim 1159).
Dari
Abdulloh bin ?Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: ?Sesungguhnya
shaum yang paling dicintai Alloh adalah shaum Daud. Dan sholat yang paling
dicintai oleh Alloh adalah sholat Daud AS. Beliau tidur setengah malam, kemudian
melaksankan sholat sepertiga bagiannya dan tidur seperenam bagiannya. Dan beliau
biasa melaksankan shaum satu hari dan berbuka satu hari? (HR Bukhori 1131,
Muslim 1159)
Puasa Untuk Keluarga Yang Sudah
Wafat
Masalah bolehkah mengganti puasa orang tua yang sudah
meninggal, maka memang demiianlah ketentuannya dari Rasulullah SAW tentang orang
yang meninggal tapi masih menyisakan hutang puasa.
Dari
?Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:? Barang siapa yang meninggal dengan
mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya? (HR
Bukhari dan Muslim)
Puasa 3 hari berturut-turut
Dari
Mu?adzah ad ?Adwiyah seseungguhnya ia pernah bertanya kepada ?Aisyah RA: Apakah
Rasulullah SAW biasa melaksanakan shaum selam tiga hari setiap bulannya? Aisyah
menjawab: ia. Ia pun bertanya lagi: Hari-hari apa saja yang biasanya Rasulullah
SAW melaksanakan shaum? Aisyah pun menjawab: Tidak pernah Rasulullah SAW
memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum?.
(HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Artinya : Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat
kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : "Wahai Rabbku, aku akan
menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku".
Al-Qur'an pun berkata : "Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka
berilah dia syafa'at karenaku" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
: Maka keduanya akan memberi syafa'at"
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu
Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari
Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu'
Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir :
"Dan perawinya adalah perawi shahih"
Larangan Puasa Wishal
1. Dari Abu Hurairah dan
Aisyah radhiallahu 'anhuma bahawasanya Nabi s.a.w. melarang puasa wishal -
iaitu mempersambungkan puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka sedikit pun.
(Muttafaq 'alaih) . Para sahabat lalu bertanya: "Tetapi sesungguhnya Tuan
sendiri juga berpuasa wishal?" Beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya ini
tidak sama denganmu semua -dalam hal berpuasa wishal ini. Sesungguhnya saya juga
diberi makan dan diberi minum." Maksudnya Allah Ta'ala memberi kekuatan kepada
beliau s.a.w. itu seperti orang yang sudah makan dan minum. (Muttafaq 'alaih)
Ini adalah lafaznya Imam Bukhari
Puasa Hari jum'at
1. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w.,
sabdanya: "Janganlah engkau semua mengkhususkan malam jum'at untuk berdiri
mengerjakan shalat malam di antara beberapa malam yang lain dan janganlah pula
mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dari beberapa hari yang lain, kecuali
kalau kebetulan tepat pada hari puasa yang dilakukan oleh seseorang di antara
engkau semua," - misalnya bernazar kalau kekasihnya datang ia akan berpuasa,
lalu datanglah kekasihnya itu tepat hari Jum'at, kemudian ia berpuasa pada hari
itu juga. (Riwayat Muslim)
2. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya
mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara
engkau semua itu berpuasa pada hari Jum'at kecuali kalau suka berpuasa pula
sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Muttafaq 'alaih)
3. Dari Muhammad bin Abbad, katanya: "Saya
bertanya kepada Jabir r.a.: "Apakah benar Nabi s.a.w. melarang berpuasa pada
hari Jum'at?" la menjawab: "Ya." (Muttafaq ‘alaih)
4. Dari Ummul Mu'minin Juwairiyah binti al-Harits
radhi-allahu 'anha bahawasanya Nabi s.a.w. masuk dalam rumahnya pada hari
Jum'at dan ia sedang berpuasa, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Adakah engkau juga
berpuasa kelmarin?" Juwairiyah menjawab: "Tidak." Beliau s.a.w. bertanya pula:
"Adakah engkau berkehendak akan berpuasa juga besok?" la menjawab: "Tidak."
Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Kalau begitu berbukalah hari ini!" (Riwayat
Bukhari)
Membatalkan puasa
Dari
Aisyah RA, ia berkata: ?Pada suatu hari Nabi SAW berada di rumahku. Beliau
bertanya: ?Apakah kamu memiliki sesuatu?? Aku menjawab: ?Tidak?. Lalu beiaupun
berkata: ?Kalau demikian aku akan shaum?. Kemudian pada hari yang lain beliau
datang lagi, aku berkata pada beliau: ?Wahai Rasulullah kami diberi hadiah
kurma? Beliaupun berkata: ?Perlihatklah padaku, Aku tadi berniat untuk shaum?
kemudian beliau memakannya?. Tholhah berkata: ?Maka aku menceritakan hadis ini
kepada Mujahid, ia pun berkata: ?Hal tersebut seperti halnya seseorang yang akan
mengeluarkan shodaqoh dari hartanya. Jika di mau dia akan mengeluarkannya
ataupun menahannya? (HR. Muslim 1145)
Dari
Jabir RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: ?Jika salah seorang dari
kalian diundang ke jamuan makan, maka penuhilah. Jika ia mau ia boleh memakannya
atau meninggalkannya? (HR. Muslim 1430)
Dari
Abi Sa?id Al-Khudri RA, ia berkata: ?Aku memasakan makanakan untuk Rasulullah
SAW , maka beliau datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan telah
dihidangkan, salah seorang di antara mereka berkata: ?Aku sedang shaum? Maka
Rasulullah SAW berkata: ?Saudaramu telah mengundangmu dan ia telah bersusah
payah untukmu, makanlah hari ini, kemudia jika kamu mau, shaumlah di hari lain
sebagai penggantinya? (HR. Al-Baihaqi /Hadis Hasan, Al-Irwa
1952)
Bantu dakwah ini tersebar ke teman-teman terdekat kalian
sampai kepenjuru dunia dengan meng-klik “bagikan”/”share” Allah SWT akan
membalas sekecil apapun amal kalian, dan insya Alah akan menjadi salah satu dari
tiga amal yang akan tetap mengalir terus walaupun kita sudah wafat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar