Assalamaulaikum

Abu Tsa'labah al khusyaniy jurtsum bin nasyir ra. berkata , rasulullah saw bersabda, 'sesungguhnya Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban , maka janganlah meremehkannya . Dia telah meletakan batasan -batasan (hukum) maka janganlah kalian melanggarnya; Dia telah mengharamkan sejumlah perkara, maka janganlah kalian jatuh kedalamnya; Dia juga telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat untuk kalian dan bukan karena lupa, maka janganlah mempersoalkannya(apa yang telah didiamkan oleh Alloh ini) (Hadist hasan diriwayakan oleh Ad-Daruquthni dan lain-lain)

LDK. . . . . . .

Cerdas
Kreatif
Bersahabat
AllahuAkbar

Jumat, 03 Agustus 2012

Jenis -Jenis Puasa Sunnah Yang di Contohkan Rasululloh SAW



JENIS-JENIS PUASA SUNNAH
  

 Puasa Syawal

Sebagian kalangan Al-Hanafiyah tidak menganggapnya sunnah
Kalau pun ada yang mengatakan tidak ada kesunnahan puasa 6 hari bulan syawwal, maka itu adalah pendapat menyendiri dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Diriwayatkan bahwa Al-Imam Abu Hanifah mengkarahahkan puasa 6 hari syawwal baik berturut-turut maupun tidak berturutan. Sedangkan Abu Yusuf, salah seorang ulama dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa karahahnya hanyalah bila puasa 6 hari syawwal itu dilakukan dengan cara berturut-turut. Sedangkan bila dilakukan dengan tidak berturut-turut, maka tidak makruh.

Namun para ulama Al-Hanafiyah dari kalangan mutaakhirin tidak berpendapat sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah. Mereka sebagaimana pendapat dari mazhab lainnya menyatakan bahwa puasa 6 hari di bulan syawwal itu memang hukumnya sunnah.

Dan sebagaimana kami katakan, bahwa jumhurul fuqaha baik dari kalangan Al- Malikiyah, Asy-Syafi'iyah mapun Al-Hanabilah semua sepakat mengatakan bahwa puasa 6 hari di bulan Sawwal itu hukumnya sunnah. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara melakukannya.

Haruskah dilakukan berturut-turut atau tidak ?
a. Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secarar berturut-turut selepas hari raya ?Iedul fithri. Yaitu tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.

b. Mazhab Al-Hanabilah
Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan. Dan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan ramadhan.

c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

d. mazhab Al-Malikiyah
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah justru mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan ramadhan. Yaitu bila langsung dikerjakan mulai pada tanggal2 syawwal selepas hari ?Iedul fithri. Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.

Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra bahwa orang yang puasa ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa 6 hari Syawwal, maka seperti orang yang berpuasa setahun(HR. Muslim).

Dari Tsauban ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Puasa ramadhan pahalanya seperti puasa 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama degan puasa 2 bulan. Dan keudanya itu genap setahun).

Puasa Daud
Dari Abdulloh bin 'Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW diberitahu bahwasanya aku berkata: ?Demi Alloh aku akan melaksanakan shaum setiap hari dan melaksanakan sholat sepanjang malam selama aku masih hidup, aku berkata kepadanya: aku telah mengatakannya demi bapakku dan ibuku. Rasulullah SAW bersabda: ?Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup melaksanakannya, shaumlah kamu dan berbukalah, sholatlah kamu dan tidurlah, dan shaumlah kamu setiap bulan selama tiga hari karena sesungguhnya satu kebaikan diberi pahala sepuluh kali lipat, dan hal tersebut laksana shaum sepanjang tahun?. Aku menjawab: ?Aku lebih mapu dari itu?. Beliau menjawab: ?Shaumlah satu hari dan berbukalah dua hari?. Aku menjawab: ?Aku lebih mampu lebih dari itu?. Beliau bersabda: "Shaumlah satu hari dan berbukalah satu hari, hal tersebut sebagaimana shaum Daud AS" . Aku menjawab: aku lebih mampu dari itu. Lalu Nabi SAW bersabda: Tidak ada yang lebih utama dari itu (HR Bukhori 1976, Muslim 1159).

Dari Abdulloh bin ?Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: ?Sesungguhnya shaum yang paling dicintai Alloh adalah shaum Daud. Dan sholat yang paling dicintai oleh Alloh adalah sholat Daud AS. Beliau tidur setengah malam, kemudian melaksankan sholat sepertiga bagiannya dan tidur seperenam bagiannya. Dan beliau biasa melaksankan shaum satu hari dan berbuka satu hari? (HR Bukhori 1131, Muslim 1159)


Puasa Untuk Keluarga Yang Sudah Wafat
Masalah bolehkah mengganti puasa orang tua yang sudah meninggal, maka memang demiianlah ketentuannya dari Rasulullah SAW tentang orang yang meninggal tapi masih menyisakan hutang puasa.

Dari ?Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:? Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya? (HR Bukhari dan Muslim)
Puasa 3 hari berturut-turut
Dari Mu?adzah ad ?Adwiyah seseungguhnya ia pernah bertanya kepada ?Aisyah RA: Apakah Rasulullah SAW biasa melaksanakan shaum selam tiga hari setiap bulannya? Aisyah menjawab: ia. Ia pun bertanya lagi: Hari-hari apa saja yang biasanya Rasulullah SAW melaksanakan shaum? Aisyah pun menjawab: Tidak pernah Rasulullah SAW memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum?. (HR. Muslim)



Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : "Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata : "Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa'at karenaku" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa'at"
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya adalah perawi shahih"

Larangan Puasa Wishal
1. Dari Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu 'anhuma bahawasanya Nabi s.a.w. melarang puasa wishal - iaitu mempersambungkan puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka sedikit pun. (Muttafaq 'alaih) . Para sahabat lalu bertanya: "Tetapi sesungguhnya Tuan sendiri juga berpuasa wishal?" Beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya ini tidak sama denganmu semua -dalam hal berpuasa wishal ini. Sesungguhnya saya juga diberi makan dan diberi minum." Maksudnya Allah Ta'ala memberi kekuatan kepada beliau s.a.w. itu seperti orang yang sudah makan dan minum. (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Bukhari




Puasa Hari jum'at
1. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengkhususkan malam jum'at untuk berdiri mengerjakan shalat malam di antara beberapa malam yang lain dan janganlah pula mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dari beberapa hari yang lain, kecuali kalau kebetulan tepat pada hari puasa yang dilakukan oleh seseorang di antara engkau semua," - misalnya bernazar kalau kekasihnya datang ia akan berpuasa, lalu datanglah kekasihnya itu tepat hari Jum'at, kemudian ia berpuasa pada hari itu juga. (Riwayat Muslim)
2. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara engkau semua itu berpuasa pada hari Jum'at kecuali kalau suka berpuasa pula sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Muttafaq 'alaih)
3. Dari Muhammad bin Abbad, katanya: "Saya bertanya kepada Jabir r.a.: "Apakah benar Nabi s.a.w. melarang berpuasa pada hari Jum'at?" la menjawab: "Ya." (Muttafaq ‘alaih)
4. Dari Ummul Mu'minin Juwairiyah binti al-Harits radhi-allahu 'anha bahawasanya Nabi s.a.w. masuk dalam rumahnya pada hari Jum'at dan ia sedang berpuasa, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Adakah engkau juga berpuasa kelmarin?" Juwairiyah menjawab: "Tidak." Beliau s.a.w. bertanya pula: "Adakah engkau berkehendak akan berpuasa juga besok?" la menjawab: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Kalau begitu berbukalah hari ini!" (Riwayat Bukhari) 

Membatalkan puasa
Dari Aisyah RA, ia berkata: ?Pada suatu hari Nabi SAW berada di rumahku. Beliau bertanya: ?Apakah kamu memiliki sesuatu?? Aku menjawab: ?Tidak?. Lalu beiaupun berkata: ?Kalau demikian aku akan shaum?. Kemudian pada hari yang lain beliau datang lagi, aku berkata pada beliau: ?Wahai Rasulullah kami diberi hadiah kurma? Beliaupun berkata: ?Perlihatklah padaku, Aku tadi berniat untuk shaum? kemudian beliau memakannya?. Tholhah berkata: ?Maka aku menceritakan hadis ini kepada Mujahid, ia pun berkata: ?Hal tersebut seperti halnya seseorang yang akan mengeluarkan shodaqoh dari hartanya. Jika di mau dia akan mengeluarkannya ataupun menahannya? (HR. Muslim 1145)

Dari Jabir RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: ?Jika salah seorang dari kalian diundang ke jamuan makan, maka penuhilah. Jika ia mau ia boleh memakannya atau meninggalkannya? (HR. Muslim 1430)

Dari Abi Sa?id Al-Khudri RA, ia berkata: ?Aku memasakan makanakan untuk Rasulullah SAW , maka beliau datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan telah dihidangkan, salah seorang di antara mereka berkata: ?Aku sedang shaum? Maka Rasulullah SAW berkata: ?Saudaramu telah mengundangmu dan ia telah bersusah payah untukmu, makanlah hari ini, kemudia jika kamu mau, shaumlah di hari lain sebagai penggantinya? (HR. Al-Baihaqi /Hadis Hasan, Al-Irwa 1952)



Bantu dakwah ini tersebar ke teman-teman terdekat kalian sampai kepenjuru dunia dengan meng-klik “bagikan”/”share” Allah SWT akan membalas sekecil apapun amal kalian, dan insya Alah akan menjadi salah satu dari tiga amal yang akan tetap mengalir terus walaupun kita sudah wafat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar